Terkait dugaan pencucian uang,Uang Istri & Anak Bahasyim Rp 66 M Diblokir

VIVAnews - Polda Metro Jaya telah memblokir uang milik anak dan istri mantan pegawai pajak Bahasyim Assifie di dua bank nasional, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

"Uang itu sebesar Rp 64 miliar ditambah bunga sebesar Rp 2 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 9 April 2010.

Upaya ini untuk menyelamatkan uang negara karena dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Bahasyim. Penyidik polisi, mencurigai 47 transaksi yang ada di rekening milik putri Bahasyim, WH dan R, serta rekening istrinya, SP.

Transaksi rekening SP di BNI, kata Boy, mencapai Rp 35 miliar ditambah US$ 1 juta. Sedangkan di rekening dua putrinya masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 2,1 miliar. "Memang tidak langsung dari ke dia, tapi ke keluarganya," kata Boy yang mengatakan berdasarkan pengakuan Bahasyim, uang itu diduga berasal dari fee.

Dalam menangani kasus ini, kata Boy, pihaknya telah mendatangkan saksi ahli di bidang tindak pidana pencucian. Itu untuk menginvestigasi uang yang terdapat di rekening istri Bahasyim dan dua putrinya itu.

Untuk mempermudah proses klarifikasi dana-dana itu, polisi telah mencekal Bahasyim dan akan menahannya.

Terkait dugaan pencucian uang, polisi akan menyelidiki PT Tridarma Prakarsa, perusahaan miliki keluarga Bahasyim yang didirikan tahun 2005. "Jadi nantinya penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan apakah perusahaan itu aktif atau tidak," kata dia.

Perusahaan itu, lanjut Boy, bergerak di bidang pertambangan timah dan perikanan, perdagangan. Polisi kini mengantongi barang bukti berupa dokumen.

0 komentar:

Posting Komentar