2009,Kejaksaan Selamatkan uang negara Rp4,8 T


Kejaksaan Agung menyatakan uang negara yang diselamatkan dalam perkara korupsi selama 2009 mencapai Rp4,8 triliun.

"Ini meningkat 3,92 persen dari tahun 2008," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy dalam Laporan Akhir Tahun Kejaksaan, Rabu 23 Desember 2009.

Namun, lanjut dia, penyelamatan uang negara sebesar itu bukan hanya berasal dari gedung bundar saja. "Rp 4,1 trilliun berasal dari daerah," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan ada peningkatan cukup signifikan dalam penanganan perkara pidana khusus. Marwan menyebutkan sepanjang tahun 2009 ada 1533 perkara masuk ke penyidikan. "Data ini sampai 8 Desember 2009," kata Marwan, di Sasana Pradana Kejaksaan Agung.

Jumlah tersebut, kata Marwan, terdiri dari 81 kasus ditangani Kejaksaan Agung sementara sisanya merupakan perkara yang ditangani kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Menurut Marwan jumlah tersebut meningkat sebanyak 18,5 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara di tingkat penuntutan bidang pidana khusus telah menangani perkara sebanyak 1292 perkara. "Itu meningkat 18, 4 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1114 perkara," kata Marwan.

korupsi.vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar