Tak perlu khawatir jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hilang atau rusak. Tak perlu membuat SIM baru, Anda cukup mengurusnya di kepolisian.
Informasi Traffic Managemen Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu 14 Februari 2010, menyebutkan syarat-syarat pengurusan SIM hilang, perpanjangan SIM, dan mutasi SIM.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) :
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar