Adu argumentasi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Antasari Azhar berlanjut hingga pembacaan duplik hari ini.
Pengacara Antasari, Maqdir Ismail menyerang jaksa yang dia nilai terlalu melindungi istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani.
"Penjagaan kemanan Rani melebihi siapapun yang jadi saksi," kata Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 5 Februari 2010.
Kata Maqdir, mengapa Rani tidak dilindungi lembaga lain, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa jaksa takut kalau Rani bernyanyi tak seperti perintah konduktor, pemimpin orkes. Akan hancur berantakan dan pelaku sebenarnya atau kreator akan terungkap," tambah Maqdir.
Dia juga mengatakan Rani Juliani sebagai pembohong. "Rani Juliani si pembohong. Apa dasar kepercayaan jaksa pada 'manusia gaul abis' itu. Jaksa seakan pengikut nabi terhadap Rani," kata dia.
Tambah Maqdir, keterangan Rani dalam kasus pembunuhan Nasrudin berdiri sendiri. "Rani si pendusta bukan nabi. Dia bukan hanya berdusta tapi menghalalkan segala cara," lanjut dia.
Maqdir menganggap JPU pongah dan tak tahu diri karena menganggap Antasari lebih rendah dari Rani Juliani.
"Apa karena jaksa ingin terkenal sebagai pembela hak-hak perempuan? Apa ingin naik jabatan?," tuding Maqdir.
Sebelumnya, JPU mengungkapkan Antasari Azhar tidak berani menatap mata istri Nasrudin, Rani Juliani ketika memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar secara tertutup November 2009.
"Terdakwa Antasari tidak berani menatap mata saksi Rani, selama Rani bersaksi mulai dari awal hingga akhir kesaksian," kata JPU, M Pandiangan ketika membacakan replik dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Februari 2010.
Dia mengatakan, ketidakberanian Antasari menatap wajah Rani selama sidang itu disebabkan adanya rasa takut Antasari kepada Rani. "Ada yang mengatakan, berani karena benar, takut karena salah," kata dia.
Hari ini adalah kesempatan terakhir Antasari membela diri. Pada Kamis 11 Februari 2010, majelis hakim akan memutus vonis Antasari.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar